Latar Belakang dan Dasar Hukum Peringatan / Perayaan
Maulid Nabi Muhammad saw.
- Bolehkah
merayakan maulid nabi? Apa hukumnya merayakan atau menghadiri maulid Nabi saw?..sering
kali hal yang di anggap "bid'ah" oleh sebagian saudara sesama
muslim kita menjadi topik hangat dan bahkan menjadi kontrofersi dalam
pengambilan hukum. Apapun itu, sekiranya jangan sampai memecah belah persatuan
umat ini.
Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah dan rahmat bagi sekalian
alam. Nabi Muhammad saw. adalah nikmat terbesar dan anugerah teragung yang
Allah berikan kepada alam semesta.
Ketika manusia saat itu berada dalam kegelapan syirik, kufur, dan tidak
mengenal Rabb pencipta mereka. Manusia mengalami krisis spiritual dan moral
yang luar biasa. Nilai-nilai kemanusiaan sudah terbalik. Penyembahan terhadap
berhala-berhala suatu kehormatan, perzinaan suatu kebanggaan, mabuk dan berjudi
adalah kejantanan, dan merampok serta membunuh adalah suatu keberanian.
Di saat seperti ini rahmat ilahi memancar dari jazirah Arab. Dunia ini
melahirkan seorang Rasul yang ditunggu oleh alam semesta untuk menghentikan
semua kerusakan ini dan membawanya kepada cahaya ilahi.
Kelahiran makhluk mulia yang ditunggu jagad raya membuat alam tersenyum,
gembira dan memancarkan cahaya. Al-Habib Ali bin Muhammad bin Husain
Al-Habsyi pengarang kitab Maulid Habsyi (Biasa disebut Simtu Duror
atau lengkapnya Simthud-Durar fi akhbar Mawlid Khairil Basyar min akhlaqi wa
awshaafi wa siyar) menggambarkan kelahiran Nabi Mulia itu dalam syairnya yang
indah:
اشرق الكون ابتهاجا بوجود المصطفى احمد و لأهل الكون انس
وسرور قد تجدد
"Alam bersinar cemerlang bersukaria demi menyambut kelahiran Ahmad
Al-Musthofa Penghuni alam bersukacita Dengan kegembiraan yang berterusan
selamanya".
Dengan tuntunan Allah SWT Nabi Muhammad SAW pun berhasil melaksanakan misi
risalah yang diamanahkan kepadanya. Setelah melalui perjalanan dakwah dan jihad
selama kurang lebih 23 tahun dengan berbagai macam rintangan dan hambatan yang
menimpa Rasulullah SAW berhasil mengeluarkan umat dan mengantarkan bangsa Arab
dari penyembahan makhluk menuju kepada penyembahan Rabbnya makhluk, dari
kezaliman jahiliyah menuju keadilan Islam.
Jazakallah ya Rasulallah an ummatika afdhola ma jazallah nabiyyan an ummatih.
Baiklah sebelum membahas masalah memperingati Maulid Nabi SAW serta
membahas dalil-dalil yang menunjukan bolehnya memperingati Maulid
yang mulia ini dan berkumpul dalam acara tersebut, ada beberapa
hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan perayaan maulid.
Pertama - kita memperingati Maulid Nabi SAW bukan hanya tepat pada
hari kelahirannya, melainkan selalu dan selamanya di setiap waktu dan setiap
kesempatan ketika kita mendapatkan kegembiraan terlebih lagi pada bulan
kelahiran beliau yaitu Rabi’ul Awwal dan pada hari kelahiran beliau hari Senin.
Tidak layak seorang yang berakal bertanya,"Mengapa kalian memperingatinya?" Karena,
seolah-olah ia bertanya,"Mengapa kalian bergembira dengan adanya Nabi
SAW?" Apakah sah bila pertanyaan ini timbul dari seorang muslim
yang mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah?
Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bodoh dan tidak membutuhkan jawaban.
Seandainya pun saya, misalnya, harus menjawab, cukuplah saya menjawabnya
demikian, "Saya memperingatinya karena saya gembira dan bahagia
dengan beliau, saya gembira dengan beliau karena saya mencintainya, dan saya
mencintainya karena saya seorang mukmin".
Kedua - Yang dimaksud dengan peringatan Maulid adalah
berkumpul untuk mendengarkan sirah beliau dan mendengarkan pujian-pujian
tentang diri beliau, juga memberi makan orang-orang yang hadir,memuliakan
orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, serta menggembirakan hati
orang-orang yang mencintai beliau.
Ketiga - Kita tidak mengatakan bahwa peringatan Maulid itu
dilakukan pada malam tertentu dan dengan cara tertentu yang dinyatakan oleh nash-nash
syariat secara jelas, sebagaimana halnya shalat, puasa, dan ibadah yang lain.
Tidak demikian. Peringatan Maulid tidak seperti shalat, puasa, dan
ibadah. Tetapi juga tidak ada
dalil yang melarang peringatan ini, karena berkumpul untuk mengingat Allah dan
Rasul-Nya serta hal-hal lain yang baik adalah sesuatu yang harus diberi
perhatian semampu kita, terutama pada bulan Maulid.
Keempat - berkumpulnya orang untuk memperingati acara ini adalah
sarana terbesar untuk dakwah, dan merupakan kesempatan yang sangat berharga
yang tak boleh dilewatkan. Bahkan, para dai dan ulama wajib mengingatkan umat
tentang Nabi baik akhlaqnya, hal ihwalnya, sirahnya, muamalahnya, maupun
ibadahnya di samping menasihati mereka menuju kebaikan dan kebahagiaan serta
memperingatkan mereka dari bala, bid’ah, keburukan dan fitnah.
Jika peringatan maulid itu dalam rangka mengingat kembali sejarah kehidupan
Rasulullah saw., mengingat kepribadian beliau yang agung, mengingat misinya
yang universal dan abadi, misi yang Allah tegaskan sebagai rahmatan lil
‘alamin.
Ketika acara maulid seperti demikian, alasan apa masih disebut dengan
bid’ah? dan setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap yang sesat pasti
masuk neraka, tidak semuanya benar.! Sebagai pembuka dalam pembahasan
memperingati Maulid Nabi SAW,ada baiknya kita kutip perkataan seorang ulama
kharismatik dari Universitas Al-Azhar Mesir Imam Mutawalli Sha`Rawi
dalam bukunya al-Fikr Ma’idat al-Islamiyya "Jika makhluk
hidup bahagia atas kelahiran Nabi nya itu dan semua tanaman senang atas
kelahirannya, semua binatang senang atas kelahirannya semua malaikat senang
atas kelahirannya, dan semua jin senang atas kelahirannya, mengapa engkau mencegah
kami dari yang bahagia atas kelahirannya? " (untuk menjawab
pendapat orang orang yang tidak memperbolehkan perayaan Maulid Nabi).
Kita dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada kita.
Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW yang membawa rahmat kepada alam semesta.
Allah SWT berfirman:
ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ
ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ
"Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu
mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa
yang mereka kumpulkan."(QS.Yunus:58).
Dari latar belakang ini lah umat islam merasakan kebahagian luar biasa atas
kelahiran nabi dan memperingatinya setiap tahunnya, bahkan pada saat ini di
setiap negara muslim, kita pasti menemukan orang-orang yang merayakan ulang
tahun Nabi
yang disebut dengan hari Maulid Nabi. Hal ini berlaku pada mayoritas umat islam di banyak Negara misalnya sebagai berikut: Mesir, Suriah, Libanon, Yordania, Palestina, Irak, Kuwait, Uni Emirat, Saudi Arabia (pada sebagian tempat saja) Sudan, Yaman, Libya, Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, Djibouti, Somalia, Turki, Pakistan, India, Sri Lanka, Iran, Afghanistan, Azerbaidjan, Uzbekistan, Turkestan, Bosnia, Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, dan sebagian besar negara- negara Islam lainnya.
yang disebut dengan hari Maulid Nabi. Hal ini berlaku pada mayoritas umat islam di banyak Negara misalnya sebagai berikut: Mesir, Suriah, Libanon, Yordania, Palestina, Irak, Kuwait, Uni Emirat, Saudi Arabia (pada sebagian tempat saja) Sudan, Yaman, Libya, Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, Djibouti, Somalia, Turki, Pakistan, India, Sri Lanka, Iran, Afghanistan, Azerbaidjan, Uzbekistan, Turkestan, Bosnia, Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, dan sebagian besar negara- negara Islam lainnya.
Di negara-negara tersebut bahkan kebanyakan diperingati sebagai hari libur
nasional. Semua negara-negara ini yaitu duwal islamiyah merayakan
hari peringatan peristiwa ini. Bagaimana bisa pada saat ini ada sebagian
minoritas yang berpendapat dan mempunyai keputusan bahwa memperingati acara
maulid Nabi adalah sebuah keharaman dan bid’ah yang sebaiknya di tinggalkan
oleh umat islam.
Hukum perayaan maulid telah menjadi topik perdebatan para ulama sejak
lama dalam sejarah Islam, yaitu antara kalangan yang memperbolehkan dan yang
melarangnya karena dianggap bid’ah. Hingga saat ini pun masalah
hukum maulid, masih menjadi topik hangat yang diperdebatkan kalangan muslim.
Ironisnya di beberapa lapisan masyarakat muslim saat ini permasalahan
peringatan maulid sering dijadikan tema untuk berbeda pendapat yang
kurang sehat, dijadikan topik untuk saling menghujat, saling menuduh sesat dan
lain sebagainya. Bahkan yang tragis, masalah peringatan maulid nabi ini juga
menimbulkan kekerasan sektarianisme antar pemeluk Islam di beberapa tempat.
Untuk lebih jelas mengenai duduk persoalan "Hukum Perayaan / Peringatan
Maulid Nabi SAW" ini, ada baiknya kita telaah kembali sejarah
pemikiran Islam tentang perayaan Maulid ini dari pendapat para ulama terdahulu
dan menelisik lebih jauh awal mula tradisi perayaan Maulid ini. Tentu
saja tulisan ini tidak memuat semua pendapat ulama Islam, tetapi cukup dapat
dijadikan rujukan untuk membuat sebuah peta pemikiran dalam memahami hakikat
Maulid secara komprehensif dan menyikapinya dengan bijaksana.
No comments:
Post a Comment